Situbondo,- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) Kabupaten Situbondo melakukan aksi demonstrasi di Depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Wasbang Pokmas Srikandi Situbondo.
Demo yang digelar Senin (17/3/2025) diikuti oleh Lukman Hakim, S.H selaku Koordinator Aksi Demonsatrasi AMAKI di KPK, Dr. Supriyono, SH. Hum., Taufik, SH., Dwi Anggi Septiawan, SH., berserta Pelapor Abdul Hadi, Yessi Rahmatilla, dan Amalia Suci Wulandari. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK dalam aksi tersebut.
" Aksi ini dilakukan untuk Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengusut tuntas laporan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku diatas,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman meminta terduga ditangkap, Penjarakan dan segera Adili Terduga Pelaku Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV (selanjutnya disebut sebagai kegiatan wasbang) dengan akumulasi anggaran negara sebesar Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa melakukan kegiatan sama sekali.
" Kami berjanji Akan melakukan Aksi Kembali dengan Skala besar, baik di Jakarta (KPK RI) ataupun di Situbondo untuk mengawal proses Perkara ini agar sampai ke Pengadilan,” pinta lukman.
Lebih lanjut, Lukman Hakim, S.H juga menjelaskan bahwa Latar belakang yang membuat mereka para pelapor meyakini bahwa para terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi setelah peristiwa tanggal 25 Februari 2024 berupa percakapan WA yang berisi teguran dari Terlapor 1 Anggota DPRD Jatim sekaligus Ketua DPC PPP Situbondo kepada pelapor 2 (sdri. Yesi) yang tersinggung atau marah jika sdri.
Karena peristiwa tersebut masa demonstran merasa shock atau khawatir bahwa mereka ternyata telah dilibatkan dalam rangkaian peristiwa yang terlarang yang tidak mereka sadari atau mereka tidak turut merencanakannya.
" Untuk itu kami memberanikan diri melaporkan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa kami benar-benar tidak terlibat didalam skenario jahatnya,” tegasnya.
Lukman mengatakan bahwa tuntutan mereka akhirnya diterima oleh pihak KPK RI untuk kemudian diproses sebagaimana mekanisme dan aturan yang ada. Hal ini menurut Lukman merupakan angin segar bagi mereka dalam upaya ikut serta memerangi segala bentuk tindakan koruptif di Kabupaten Situbondo.
“ Usai aksi demonstrasi, kami diterima oleh pihak KPK RI, tuntutan kami diterima, maka dengan hal tersebut KPK RI akan melihat dan mempelajari perkara yang menjadi tuntutan kami dan akan memprosesnya,” ungkap Lukman.
Lukman berharap, KPK RI tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo, sehingga KPK benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan memberantas Korupsi di Indonesia.
" Kami harap KPK RI tidak tebang pilih dalam penanganan kasus," pungkasnya.