Situbondo,Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, EH ditahan setelah menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probowangi pada Kamis (12/12/2024) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini yakni GS yang telah ditahan pada Senin (9/12) dan EH.
" Berdasarkan surat perintah penahanan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo kembali melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka EH," seru Huda Hazamal, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa tersangka EH adalah anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) seksi II di Kabupaten Situbondo.
" Tersangka kami tahan setelah dua jam dilakukan pemeriksaan oleh penyidik didampingi kuasa hukumnya," jelas Huda.
Menurutnya, alasan dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan Subyektif maupun Objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
" Dalam perkara ini telah dilakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang yaitu GS dan EH. GS berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II. Sedangkan EH adalah Kades Belimbing, selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo," sampainya.
Oleh karena itu, Keduanya diduga keras memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta.
" Modusnya, tersangka meminta uang imbalan Rp100 juta agar proses pencairan uang ganti rugi tanah yang terdampak tol cepat dicairkan. Padahal, mekanisme pemberian uang ganti rugi telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," terangnya.
Sehingga, Saat ini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Jika terbukti bersalah telah melakukan pemerasan atau gratifikasi, maka keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, dalam penanganan perkara ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II yang merupakan proyek strategis nasional agar proyek berjalan sesuai aturan tanpa ada praktik korupsi.
" Kejaksaan Negeri Situbondo berharap semua pihak terkait, tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(aas)