Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pasang Iklan - Isu Global

Iklan

Pasang Iklan - Isu Global

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Dinyatakan P 21, Tersangka Penganiayaan Istri Pengusaha Tembakau Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kamis, 05 Desember 2024 | 5.12.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T11:16:05Z


Situbondo, Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Holilah, warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal itu karena berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P 21.


Kasi Pidum Kejaksaan Situbondo, Ivan Praditya Putra mengatakan, bahwa Berkas tersangka bernama Moh Solihen, warga setempat diserahkan ke Jaksa Penuntut umum, karena berkas perkara dugaan pemukulan terhadap istri ketiga pengusaha tembakau itu telah dinyatakan P 21 atau lengkap.

" Iya berkas perkara dan tersangkanya diserahkan ke kami," seru Ivan Praditya Putra, Kamis (05/12/2024).


Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negri Situbondo Untuk disidangkan, pihaknya masih mempunyai waktu beberapa hari kedepan untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas perkaranya.

" Jadi sebelum disidangkan, kami masih punya waktu selama 20 hari kedepan untuk menyempurnakan berkas perkara," sampainya.


Sehingga, untuk saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Rutan Situbondo.

" Hari itu juga tersangka kita tahan," tegasnya.


Sementara itu, Junadi, suami Nur Holilah mengatakan, dirinya berharap agar pelaku penganiayaan terhadap istrinya diproses hukum.

" Saya harap apa yang sudah dilakukan oleh pelaku dapat di proses sesuai hukum yang ada," harapnya.


Junaidi menceritakan, sebelum dipukuli tersangka, istrinya mendatangi rumah bibiknya untuk memberitahukan hutang sumbangan hajatan tetangganya yang belum dibawa.


Namun, kata Junadi, niat baik istrinya justru ditanggapi salah. Sehingga tersangka memukuli karena tidak terima.

" Makanya saya tidak terima istri diperlakukan seperti itu oleh saudaranya itu," terangnya.


Oleh karena itu, Junaidi berharap kasus yang dialami oleh istrinya itu dimediasi, melainkan harus tetap di proses secara hukum.

" Intinya saya tetap ingin meminta pelaku dihukum se adil adilnya," pungkasnya.(aas)

×
Berita Terbaru Update